BAB I
PENDAHULUAN
A.
Definisi Kampanye
Pada prisipnya kampanye murapakan suatu proses kegiatan komunikasi individu atau kelompok yang dilakukan secara terlembaga dan bertujuan untuk menciptakan suatu efek atau dampak tertentu. Rogers dan Storey (1987) mendefinisikan kampanye sebagai “ serangkaian tindakan komunikasi yang terencana dengan tujuan untuk menciptakan efek tertentu pada sejumlah besar khalayak yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu ”.
Beberapa ahli komunikasi mengakui bahwa definisi yang diberikan Rogers dan Storey adalah yang paling popular dan dapat di terima dikalangan ilmuwan komunikasi. Hal ini didasarkan kepada dua alasan, pertama definisi tersebut secara tegas menyatakan bahwa kampanye merupakan wujud tindakan komunikasi dan alasan kedua adalah bahwa definisi tersebut dapat mencakup keseluruhan proses dan fenomena praktik kampanye yang terjadi dilapangan.
Beberapa definisi lain yang sejalan dengan batasan yang disampaikan Rogers dan Storey di antaranya sebagai berikut :
1.
Pfau dan Parrot (1993)
“A campaigns is conscious, sustained and incremental process designed to be implemented over a specified period of time for the purpose of influencing a specifiedaudience” (Kampanye adalah suatu proses yang dirancang secara sadar, bertahap dan berkelanjutan yang dilaksanakan pada rentang waktu tertentu dengan tujuan mempengaruhi khalayak sasaran yang telah diterapkan).
2. Leslie B. Snyder (Gudykunst & Mody, 2002)
“A communication campaigns is an organized communication activity, directed at a particular audience, for a particular period of time, to achieve a particular goal” (Kampanye komunikasi adalah tindakan komunikasi yang terorganisasi yang diarahkan pada khalayak tertentu, pada periode waktu tertentu guna mencapai tujuan tertentu).
3.
Rajasundarman (1981)
“A campaigns is acoordinated use of different methods of communication aimed at focusing attention on a particular problem and its solution over a period of time” (Kampanye dapat diartikan sebagai pemanfaatan berbagai metode komunikasi yang berbeda secara terkoordinasi dalam periode waktu tertentu yang ditujukan untuk mengarahkan khalayak pada masalah tertentu berikut pemecahannya).
Merujuk pada definisi-definisi diatas, maka dapat disimpulkan Kampanyeadalah sebuah tindakan doktet bertujuan mendapatkan pencapaian dukungan, usaha kampanye bisa dilakukan oleh peorangan atau sekelompok orang yang terorganisir untuk melakukan pencapaian suatu proses pengambilan keputusan di dalam suatu kelompok, kampanye biasa juga dilakukan guna memengaruhi, penghambatan, pembelokan pecapaian. Dalam sistem politik demokrasi, kampanye politis berdaya mengacu pada kampanye elektoral pencapaian dukungan, di mana wakil terpilih ataureferenda diputuskan. Kampanye politis tindakan politik berupaya meliputi usaha terorganisir untuk mengubah kebijakan di dalam suatu institusi. Kampanye juga memiliki ciri atau karakteristik yang lainnya, yaitu sumber yang jelas, yang menjadi penggagas, perancang, penyampai sekaligus penanggung jawab suatu produk kampanye (campaign makers), sehingga setiap individu yang menerima pesan kampanye dapat mengidentifikasi bahkan mengevaluasi kredibilitas sumber pesan tersebut setiap saat.
Selain itu pesan-pesan kampanye juga terbuka untuk didiskusikan, bahkan gagasan-gagasan pokok yang melatarbelakangi diselengarakannya kampanye juga terbuka untuk dikritisi. Keterbukaan seperti ini dimungkinkan karena gagasan dan tujuan kampanye pada dasarnya mengandung kebaikan untuk publik. Segala tindakan dalam kegiatan kampanye dilandasi oleh prinsip persuasi, yaitu mengajak dn mendorong public untuk menerima atau melakukan sesuatu yang dianjurkan atas dasar kesukarelaan. Dengan demikian kampanye pada prinsipnya adalah contoh tindakan persuasi secara nyata. Dalam ungkapan Perloff (1993) dikatakan “Campaigns generally exemplify persuasion in action”.
B.
Jenis-jenis Kampanye
Berbicara tentang jenis-jenis kampanye pada prinsipnya adalah membicarakan motivasi yang melatarbelakangi diselenggarakannya suatu kampanye. Motivasi yang dimaksud adalah akan menentukan kearah mana dan apa tujuan dari diadakannya kampanye tersebut.
Menurut Charles U. Larson (1992) bahwa macam-macam kampenye terdiri dari :
1.
Product-Oriented Campaigns, kampanye yang berorientasi pada produk umumnya terjadi dilingkungan bisnis, istilah lain yang sering dipertukarkan dengan kampanye jenis ini adalah Commercial Campaigns atau Corporate Campaigns.
2.
Candidate-Oriented Campaigns, kampanye yang berorientasi pada kandidat umumnya
dimotivasi oleh hasrat untuk menguasai kekuasaan politik.
3.
Ideologically or Cause Oriented Campaigns, jenis kampanye yang bertujuan pada tujuan-tujuan yang bersifat khusus dan sering kali berdimensi perubahan sosial. Menurut istilah Krotler disebut sebagai social change campaigns, yakni kampanye yang ditujukan untuk menangani masalah-masalah sosial melalui perubahan sikap dan perilaku publik yang terkait.
Sedangkan menurut jenisnya kampanye dibedakan menjadi 4 macam, yaitu :
1.
Kampanye bisik adalah kampanye yang dilakukan melalui gerakan untuk melawan atau mengadakan aksi secara serentak dengan cara mengabarkan kabar angin.
2.
Kampanye politik adalah kampanye yang menyampaikan pesan-pesan kepada masyarakat agar masyarakat memperoleh informasi tentang apa dan bagaimana suatu partai, program maupun visinya. Dengan demikian masyarakat dapat memahami maksud dan tujuan dari partai tersebut untuk menentukan dipilih atau tidak.
3.
Kampanye promosi adalah kegiatan kampanye yang dilaksanakan dalam rangka promosi untuk meningkatkan atau mempertahankan penjualan.
4.
Kampanye sosial adalah suatu kegiatan kampanye yang mengkomunikasikan pesan-pesan yang berisi tentang masalah sosial kemasyarakatan dan bersifat non komersial. Tujuannya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan gejala-gejala sosial yang sedang terjadi.
C.
Fungsi Kampanye
Adapun fungsi dari kampanye adalah untuk menyampaikan suatu pesan yang berisi tentang ajakan kepada masyarakat atau mempengaruhi masyarakat agar dapat mengerti maksud dan tujuan dari apa yang akan dikomunikasikan.
D.
Persuasi Kampanye
Segala tindakan dalam kegiatan kampanye dilandasi oleh prinsif persuasif yakni mengajak dan mendorong publik untuk menerima atau melakukan sesuatu yang dianjurkan atas dasar suka rela.
Menurut Otto Lerbinger dalam bukunya yang berjudul Design for Persuasive Communication, ada beberapa hal tentang persuasi, antara lain:
1.
Stimulus Respons, model persuasi sederhana dengan berdasarkan konsep persuasi.
2.
Kognitif, model yang berkaitan dengan nalar, pikiran dan rasio untuk peningkatkan pemahaman, mudah dimengerti dan logis yang bisa diterima.
3.
Motivasi, persuasi dengan modelmembujuk seseorang agar mau merubah opininya atau agar kebutuhan yang diperlukan terpenuhi dengan ganjaran tertentu.
4.
Social, menganjurkan pada pertimbangan aspek sosial dari publik atau komunikan, artinya kesan yang disampaikan itu sesuai dengan status sosial.
5.
Personalitas, model persuasi dengan memperhatikan karakteristik pribadi sebagai acuan untuk melihat respon dari khalayak tertentu.
E.
Peraturan Kampanye
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 01 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 17 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3.
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DPR Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
5.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Provinsi, selanjutnya disingkat KPU/KIP Provinsi, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
6.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
7.
Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di kecamatan atau nama lain.
8.
Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
9.
Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disingkat PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
10.
Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.
Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsi.
12.
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota.
13.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kecamatan atau nama lain.
14.
Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain.
15.
Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
16.
Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.
17.
Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
18.
Pengurus partai politik sesuai tingkatannya adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik untuk pengurus tingkat pusat, Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik untuk pengurus tingkat provinsi, dan Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik untuk pengurus tingkat kabupaten/kota, atau dengan sebutan lainnya.
19.
Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang pada saat hari pemungutan suara telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
20.
Pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye adalah penyampaian pesan-pesan kampanye oleh Peserta Pemilu kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik secara berulang-ulang berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang berisi ajakan, himbauan untuk memberikan dukungan kepada Peserta Pemilu.
21.
Pejabat Negara adalah presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota.
22.
Alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya yang dipasang untuk keperluan Kampanye Pemilu yang bertujuan mengajak orang memilih Peserta Pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPD dan DPRD tertentu.
23.
Bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, symbol-simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye Pemilu yang bertujuan mengajak orang memilih Peserta Pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPD dan DPRD tertentu.”
2.
Ketentuan Pasal 5 ditambah 1 (satu) ayat setelah ayat (8), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, juru kampanye, orang-seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
(2)
Pelaksana kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas calon anggota DPD, orang-seorang dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu perseorangan calon anggota DPD.
(3)
Orang-seorang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih dan terdaftar sebagai pemilih.
(4)
Organisasi pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah organisasi yang ditunjuk Peserta Pemilu, antara lain organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau organisasi penyelenggara kegiatan.
(5)
Organisasi penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah badan hukum yang didirikan dan dikelola oleh Warga Negara Indonesia serta tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia.
(6)
Pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) wajib didaftarkan oleh Peserta Pemilu kepada KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dan ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
(7)
Bagi orang-seorang dan/atau kelompok selain pelaksana kampanye yang terdaftar di KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang mengatasnamakan dan/atau tidak mendapat tugas resmi Peserta Pemilu wajib ditertibkan atau dibubarkan oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah berkoordinasi dengan Bawaslu/ Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota.
(8)
Pelaksana kampanye bertanggung jawab atas keamanan, ketertiban dan kelancaran kampanye.
(9)
Pendaftaran pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sejak 3 (tiga) hari setelah Partai Politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu.”
3.
Ketentuan Pasal 6 ditambah 1 (satu) ayat setelah ayat (4), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1)
Peserta Pemilu dapat mengangkat dan memberhentikan petugas kampanye.
(2)
Petugas kampanye terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan kampanye.
(3)
Petugas kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Pengurus Partai
(4)
Politik Peserta Pemilu sesuai tingkatannya dan oleh Calon Anggota DPR, DPRD atau Peserta Pemilu Perseorangan Calon Anggota DPD.
(5)
Petugas kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didaftarkan kepada KPU sesuai tingkatannya.
(6)
Pendaftaran petugas kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sejak 3 (tiga) hari setelah Partai Politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu.”
4. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:]
Pasal 17
(1) Kampanye Pemilu dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, diatur sebagai berikut:
a.
Alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalanjalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan;
b.
Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan ketentuan:
•
Baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi Partai Politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya memuat informasi
nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD;
•
Calon Anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya;
•
Bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan calon Anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.
•
Spanduk dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya 1 (satu) unit pada 1 (satu) zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.
•
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4 berlaku 1 (satu) bulan setelah Peraturan ini diundangkan.
c.
KPU, KPU/KIP Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu;
d.
Penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf c memuat lokasi dan penyediaan media pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;
e.
Pemasangan alat peraga oleh Peserta Pemilu baik partai politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan/atau DPRD Kabupaten/Kota atau calon anggota DPD hanya diperkenankan dilakukan dalam media pemasangan alat peraga yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud huruf d.
(2) Peserta Pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
(3) KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berwenang memerintahkan Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan ayat (2) untuk mencabut atau memindahkan alat peraga tersebut.
(4) Dalam hal Peserta Pemilu tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah setempat dan aparat keamanan berdasarkan rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Peserta Pemilu tersebut.”
5.Ketentuan Pasal 32 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf setelah huruf j, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1)
Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang:
a.
mempersoalkan dasar Negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Rebublik Indonesia;
b.
melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d.
menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e.
mengganggu ketertiban umum;
f.
mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g.
merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h.
menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i.
membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan;
j.
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye; dan
k.
memobilisasi Warga Negara Indonesia yang belum memenuhi syarat sebagai Pemilih.
(2)
Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:
a.
Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawahnya, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b.
Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c.
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia;
d.
Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
e.
pegawai negeri sipil;
f.
anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g.
kepala desa; dan
h.
perangkat desa.
(3)
Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana Kampanye Pemilu.
(4)
Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, merupakan tindak pidana Pemilu.”
6.
Ketentuan Pasal 36 ayat (5) diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1)
Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dapat dilakukan melalui media massa cetak, on-line, elektronik dan lembaga penyiaran lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyampaian materi kampanye Pemilu oleh Peserta Pemilu kepada masyarakat.
(3)
Materi kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
(4)
Media massa cetak, on-line, elektronik dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, menyiarkan, dan mengiklankan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mematuhi tata cara penyusunan dan penyampaian materi kampanye dan larangan dalam kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 32.
(5)
Media massa cetak, on-line, elektronik dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.”
7.
Ketentuan Pasal 45 ayat (2) diubah dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
(1)
Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau oleh media massa cetak, on-line dan elektronik.
(2)
Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42 dan Pasal 43, Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyiaran atau pers.
(3)
Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada KPU dan KPU/KIP Provinsi.”
8.
Ketentuan Pasal 46 dihapus.
9.
Diantara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 59A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59A
Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD yang menjadi calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dilarang menjadi pemeran iklan layanan masyarakat institusinya pada media cetak, media elektronik atau media luar ruang 6 (enam) bulan sebelum hari pemungutan suara.”
F.
Sistem Kampanye
Pemilu dapat dikatakan aspiratif dan demokratis apabila memenuhi beberapa persyaratan di antaranya :
1.
Harus besifat kompetetitif, dalam artian Pemilu bebas dan otonom.
2.
Pemilu diselenggarakan secara teratur dengan jarak waktu yang jelas.
3.
Pemilu harus inklusif, artinya semua kelompok masyarakat harus memiliki peluang yang sama untuk berpatisipasi dalam Pemilu.
4.
Pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskuiskan alternatif pilihannya dalam suasana bebas tidak di bawah tekanan dan akses informasi yang luas.
5.
Kelima, penyelenggara Pemilu yang tidak memihak dan independen.
Benang merah dari terjalinnya interaksi politik antara partai dengan massa pemilih dapat divisualisasikan ke dalam interaksi proses komunikasi politik diantara keduanya. Dampak komunikasi politik dapat diukur melalui hasil pemungutan suara dalam Pemilu. Untuk itu strategi komunikasi politik yang harus digunakan ialah merawat ketokohan sebagai pahlawan politik, membesarkan partai, menciptakan kebersamaan dan membangun consensus berdasarkan visi, misi dan program politik yang jelas. Sedangkan kegiatan Pemilu yang berkaitan langsung dengan komunikasi politik ialah kampanye dan pemungutan suara.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengamanatkan kampanye Pemilu 2009 akan dilaksanakan oleh pelaksana kampanye yang terdiri atas pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, juru kampanye, orang-seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pelaksanaan kampanye Pemilu juga diikuti oleh peserta kampanye dan didukung oleh petugas kampanye.
Pengaturan mengenai materi kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota meliputi visi, misi, dan program partai politik.
Sedangkan metode yang dapat dipergunakan dalam pelaksanaan kampanye Pemilu meliputi:
Pertemuan terbatas.
Pertemuan tatap muka media massa cetak dan media massa elektronik.
Penyebaran bahan kampanye kepada umum.
Pemasangan alat peraga di tempat umum.
Rapat umum dan
Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan.
Agar penyampaian pesan politik pada bagian kampanye Pemilu dapat diketahui oleh banyak orang pada tempat yang berbeda-beda, maka diperlukan upaya yang maksimal dalam rangka penyampaian pesan kampanye oleh Peserta Pemilu kepada masyarakat. Penggunaan Media massa dalam bentuk pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye adalah solusi efektif untuk memaksimalkan upaya penyampaian pesan politik pada tahapan kegiatan kampanye tersebut.
Pesan kampanye itu sendiri dapat berupa :
Tulisan
Suara
Gambar
Tulisan dan gambar
Suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif,
Serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
G.
Strategi Komunikasi Kampanye
Beberapa pengertian kampanye diantaranya, a communication campaign is an organized communication activity, directed at a particular audience, for a particular period of time, to achieve a particular goal. Sedangkan Roger dan Storey mendefinisikan kampanye sebagai serangkaian tindakan komunikasi yang terencana dengan tujuan menciptakan efek tertentu pada sejumlah besar khalayak yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu.
Setiap aktivitas kampanye komunikasi setidaknya harus mengandung 4 hal yakni:
(1)
Tindakan kampanye yang ditujukan untuk menciptakan efek atau dampak tertentu,
(2)
Jumlah khalayak sasaran yang besar
(3)
Biasanya dipusatkan dalam kurun waktu dan
(4)
Melalui serangkaian tindakan komunikasi yang terorganisir.
Disamping keempat hal tersebut kampanye juga memiliki karakter yaitu sumber yang jelas yang menjadi penggagas, perancang, penyampai sekaligus penanggung jawab suatu produk kampanye, sehingga setiap individu yang menerima pesan kampanye dapat mengindetifikasi bahkan mengevaluasi kredibilitas sumber pesan tersebut setiap saat.
Persoalan untuk mengemas pesan politik dalam kampanye pemilu menjadi urusan yang sangat penting bagi partai politik dan calon anggota legislatif yang maju bersamanya, agar makna pesan dapat diterima secara efektif oleh audiensnya. Pesan sebagai elemen kampanye diartikan sebagai pernyataan ringkas yang menyebutkan mengapa pemilih harus memilih seorang kandidat tertentu. Pesan adalah salah satu aspek terpenting dalam setiap kampanye politik. Dalam kampanye politik modern, pesan harus disusun dengan sangat hati-hati sebelum disebarkan dan menjadi konsumsi media dan publik. Untuk dapat menghasilkan pesan kampanye yang efektif, maka perlu dilakukan orientasi yang mendalam terhadap berbagai hal yang diinginkan khalayaknya.
Orientasi caleg terhadap kondisi khalayak dalam menyusun pesan politiknya perlu memperhatikan Teori Stealth democracy (demokrasi sembunyisembunyi). oleh Hibbing dan Theiss-Morse (2002) bahwa ketimbang pembicaraan tentang isu-isu politik dan pengalaman dalam politik, praktik-praktik dan strategi kampanye yang memberikan petunjuk tentang kepribadian, kecedasan, kecakapan dan komptensi kandidat lebih mempengaruhi pilihan dalam pemilu. Lawan dari pendapat ini disampaikan Lipsitz dengan membandingkannya melalui conventional wisdom (kearifan konvensional), bahwa rakyat tidak suka kampanye karena sifatnya yang negatif, dangkal dan terlalu bergantung pada jumlah uang yang dibelanjakan. Rakyat suka pada kampanye yang lebih bersih, lebih substansial dan lebih deliberatif. Teori stealth democracy mengasumsikan rakyat walaupun tidak suka dengan kampanye, belum tentu suka pada kampanye deliberatif atau diskusi isu yang lebih substansial. Mereka senang dengan informasi yang sederhana dan dengan sesedikit mungkin menampilkan konflik atau ketidaksetujuan diantara para kontenstan.
Setidaknya ada 2 aspek penting yang harus diperhatikan berkaitan pengaruh pesan terhadap keberhasilan kampanye yaitu isi pesan dan struktur pesan. Isi pesan mensyaratkan materi pendukung seperti ilustrasi dan kejadian bersejarah sangat berpengaruh terhadap kekuatan pesan dalam mempengaruhi sikap orang yang menerima pesan tersebut. Isi pesan juga harus menyertakan visualisasi mengenai dampak positif atas respons tertentu yang diharapkan muncul dari khalayak sasaran. Sedangkan struktur pesan mensyaratkannya atas sisi pesan (message sidedness), susunan penyajian (order of presentation) dan pernyataan kesimpulan (drawing conclusion). Sisi pesan memperlihatkan bagaimana argumentasi yang mendasari suatu pesan persuasif disajikan kepada khalayak. Bila pelaku kampanye hanya menyajikan pesan-pesan yang mendukung posisinya maka ia menggunakan pola pesan satu sisi (one sided fashion). Kelemahannya kekuatan posisi pihak lawan tidak pernah dinyatakan secara eksplisit. Susunan penyajian erat kaitannya dengan cara penyusunan klimaks, antiklimaks dan susunan pyramidal. Pernyataan kesimpulan terkait apakah khalayak perlu disajikan kesimpulan secara eksplisit atau memberiakannya untuk menarik kesimpulan sendiri.
Ada beberapa model kampanye yang bisa dijadikan rujukan dalam penelitian ini yaitu :
(1)
Model komponensial, kampanye yang diidentifikasika dengan pendekatan transmisi ketimbang interaksi dan model ini lebih bersifat satu arah.
(2)
Model Kampanye Ostergaard, langkah pertama bagi sumber kampanye adalah mengindetifikasi masalah faktual yang dirasakan, setelah itu melakukan pengelolaan kampanye yang dimulai dari perancangan sampai evaluasi. Model ini diakhiri pada tahap mengarahkan tingkah laku khalayak.
(3)
The Five Functional Stages Development Model, model ini memfokuskan pada tahapan kegiatan kampanye bukan pada proses pertukaran pesan antara kandidat dengan khalayak.
(4)
The Communicative Functions Model, model ini dimulai dari surfacing (pemunculan), memetakan daerah kampanye, tahap primary yaitu memfokuskan perhatian khalayak pada kandidat, dan tahap terakhir adalah tahap pemilihan yang dilaksanakan saat kampanye sudah berakhir.
Kemampuan caleg dalam menyusun pesan politik juga ditentukan oleh pemahamannya terhadap keputusan khalayak terhadap pesan politik yang diterimanya. Berdasarkan teori Elaboratin Likelihood yang disajikan oleh pakar komunikasi persuasive Richard E Petty dan John T Caciopp, bahwa keputusan yang dibuat khalayak bergantung pada jalur yang ditempuhnya dalam memproses sebuah pesan. Jika seseorang secara sungguh-sungguh mengolah pesan-pesan persuasif yang diterimanya dengan semata-mata berfokus pada isi pesan tersebut, maka orang tersebut menurut teori ini dianggap menggunakan jalur sentral (central route). Sementara jika orang tersebut tidak melakukan evaluasi yang mendalam terhadap isi pesan yang diterimanya melainkan lebih memperhatikan daya tarik penyampai pesan, kemasan produk dan aspek periferal lainnya, maka ia dipandang menggunakan jalur pinggiran (peripheral route). Asumsi yang mendasari teori ini adalah bahwa setiap orang dapat memproses pesan persuasive dengan cara yang berbeda. Pada satu situasi kita menilai sebuah pesan secara mendalam, hati-hati dan dengan pemikiran kritis. Namun pada situasi lain kita menilai pesan sambil lalu tanpa mempertimbangkan argumen yang mendasari isi pesan tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kampanye Negatif
Dalam terminology polotik dan pemilu, ada yang disebut sebagai kampanye hitam atau black campaign. Istilah ini bukan berarti kampanye yang dilakukan malam hari, atau kampanye yang dilakukan oleh orang berkulit hitam. Black campaign, memang istilah “ prokem” atau istilah serapan dari bahasa asing (inggris). Sebelum kita mengetahui apa definisi dari istilah black campaign atau kampanye hitam, secara sistematis kita harus mengetahui dahulu apa arti dari kampanye.
Menurut pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah, yang disebut sebagai kampanye adalah kegiatan peserta pemilu untuk menyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program perserta pemilu, apapun bentuk pemilu itu ( Pemilu, DPR,DPD,DPRD, Presiden/Wapres,Bupati, Walikota, Kepala Desa, dan pemilihan lain dalam konteks pemberian suara oleh masyarakat), harus dilakukan dengan cara yang lurus, bersih dan terang.
Artinya, kampanye adalah sebuah propose to something. Kampanye adlah suatu prilaku dari seorang calon atau dari orang-orang atau partai atau kelompok yang mendukungnya, untuk meyakinkan orang-orang agar maumemilihnya, dengan menunjukan dan menwarkan atau menjanjikan apa yang akan di perbuat, apa yang akan dilakukan, apa yang akan diperjuangkan, apabila orang-orang memilih calon tersebut. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa definisi kampanye menurut Undang-Undang 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah adalah sebuah definisi yang positif.
Kampanye megatif merupakan salah satu fenomena politik yang seringkali muncul dalam berbagai peristiwa pemilu di berbagai Negara demokrasi. Bahkan hampir di pastikan konsentrasi pemilu dalam system yang demokrasi tidak lepas dari munculnya kampanye politik negative. Oleh karena itu, fenomena kampanye politik negative di anggap perihatin utam dari banyak kalangan sebab, kampanye politik negative dalam hal ini berkembang tidak hanya pada arena panggung kampanye formal yang ditetapkan oleh lembaga penyelenggara pemilu, namun juga dalam keseluruhan peristiwa pemilu yang sedang berlangsung. Kampanye negative di sini dapat berlangsung dalam media televise baik melalui pemberitaan dan iklan maupun di luar media dalam berbagai peristiwa politik yang bersifat terbuka yang di hadiri oleh public.
Kampanye negative dalam hal ini dimaknai sebagai sebuah kampanye politik yang mengekspresikan, memuat atau di dalamnya terdapat negasi, atau penyangkalan terhadap kebenaran fakta-fakta. Cleveland Ferguson mendefinisikan kampanye negatif ssembagai kampanye politik yang dilakukan oleh masing – masing kandidat dan partai politik untuk mandapkan keuntungan dengan cara memberikan referensi atau mengalamatkan aspek-aspek negatif dari competitor baik kandidat maupun partai.
Aspek-aspek negatif tersebut dapat berupa atribut,isu atau kebijakan –kebijakan yang terkait dengan kepentingan publik.aspek-aspek negatif tersebut disampaikan dengan cara yang beragam,mulai dengan mambuat logika pembeda (contras),hingga menyerang dan merusak karakter,personalitas dan kebijakan –kebijakan publik lawan dengan harapan mendapatkan keuntungan politik lebih. Fenomena di lapangan yang seringkali berkembang, kampanye negatif diwarnai dengan cara-cara dan trik yang kotor. Isu-isu negatif seringkali terus digunakan untuk mengundang daya tarik publikasi media. Bahkan kampanye negatif seringkali dalakukan dengan mengkobinasikan jaringan dan teknik dari kelompok-kelompok lobbying untuk melalukan serangan-serangan politik Kepada lawan.
Cleveland ferguson berpendapat bahwa iklan kampanye negative ( negative campaign advertising) telah lama berkembang dalam tradisi demokrasi di amerika sejak masa kemenangan jhon adam terhadap Thomas jeffersondalam pemilu presiden amerika tahun 1796. Ada beberapa definisi yang berkembang terkait dengan iklan kampanye negatif.namun dari beragam definisi yang ada,Nampak belum ada kesepakatan yang tetap tentang makna dari iklan kampanye negatif.yang menjadi kesamaan dari kecenderungan definisi dari iklan kampanye negatif yang muncul adalah kesemaan tujuan yang ingin di capai yaitu meningkatkan pengaruh dan tingkat dukungan dalam arena pemilihan.
Beberapa definisi tentang iklan kampanye negative ( negative campaign advertising) misalnya dikemukakan oleh :
1.
Tery Cooper. Ia mendefinisikan iklan kampanye negative sebagai serangkaian iklan yang berisi segala sesuatu yang bersifat persuasive untuk menyerang kekuatan lawan dengan menunjukan berbagai kelemahannya berdasarkan data dan fakta yang ada.
2.
Gina M. Garromone mendefinisikan kampanye iklan negative merupakan iklan politik yang berisi hal-hal yang bersifat menyerang kepada personalitas kandidat lainya atau partai politik dari kandidat tertentu dengan menggunakan isu tertentu.
3.
Bill Huey mendefinisikan iklan kampanye negative sebagai sebuah iklan politik yang berisi segala sesuatu yang memuat informasi negative untuk melemahkan kekuatan kandidat atau partai politik lainya yang menjadi competitor pakar laninya,
4.
Adam Goodman mendefinisikan iklan kampanye negative sebagai sebuah iklan yang menggunakan metode pesan kampanye yang berisi pembeda terhadap kandidat dan paprol yang menjadi competitor dengan menggunakan pendekatan yang membangkitkan aspek-aspek emosi pemilih.
5.
Sharyne Merrit mendefinisikan iklan kampanye negative adalah iklan politik yang memuat pesan-pesan politik yang diaggap mampu mendegradasi persepsi public terhadap kandidat dan partai politik yang menjadi lawanya.
Di indonesia adanya kampanye negative termasuk iklan kampanye negative dianggap akan meningkatkan rasionalitas pemilih berhadapan dengan elite politik. Kampanye negative merupakan sarana efektif untuk mengeser paradigma masyarakat pemilih dalam kehidupan politik, yakni dari tendensi emosional menuju rasionalitas pemilih. Bangkitnya rasionalitas pemilih ditandai dengan semakin kritisnya mereka dalam menentukan siapa kandidat yang layak untuk menjadi pemimpin. Pilihan – pilihan itu terkait dengan penilaian visi dan misi, integritas kandidat, kualitas individu dan programnya, bukan pilihan-pilihan karena satu agama, satu suku, satu keluaraga, dan satu kelompok. Melalui kesadaran pemilih, sedikit demi sedikit para politikus korup yang selama ini memanfaatkan ikatan emosional masyarakat akan tergusur dari arena politik.
Cleveland ferguson membagi kampanye iklan melalui media massa dalam tiga jenis di antaranya :
•
fair negative campaign advertising.
•
false negative campaign advertising
•
deceptive negative campaign advertising.
Pola pemilihan tema dan isi dari iklan kampanye negative seringkali menggunakan salah satu atau beberapa strategi pertama, reinforcement strategy. Kedua rationalization strategy. Ketiga inducement strategy. Keempat confrontazion strategy.
Pilihan-pilihan strategy dalam menjalankan kampanye negative juga terus mengalami modifikasi yang luar biasa karena kreativitas masing-masing politisi dan konsultan politiknya. Di luar itu semua, teknik, metode dan strategi penggunaan kampanye negative saat ini terus berkembang dengan pesat di berbagai Negara demokrasi. Adakalanya kampanye negative atau negative political advertising dapat dilakukan dengan cara dan tujuan yang etis dan positif, sesuai dengan derajat rasionalitas dan budaya politik masyarakat. Namun banyak juga yang di lakukan dengan cara-cara dan tujuan yang tidak etis dan negative.
Kampanye politik, negative campaign dan black campaign. Dalam arena pemilu, baik kandidat maupun partai politik setidaknya dapat melakukan tiga cara dalam proses kampanye politik.
•
Dengan pola public relatiaons yaitu dengan serangkaian teknik dan metode melalui daya dukung industry media masa cetak dan elektronik.
•
Personal contact yaitu melalui sejumlah kontrak personal hai ini misalnya dapat dilakukan dengan berbagai pertemuan langsung dalam kampanye politik, safari politik dan kegiatan interaksi langsung lainya dengan pemilih.
•
Advertisements yaitu dengan menggunakan sejumlah iklan-iklan politik baik iklan politik dalam media massa cetak dan elektronik maupun iklan media ruang.
Secara umum bentuk kampanye hitam adalah menyebarkan keburukan atau kejelekan seorang politikus dengan tujuan :
1.
Menjatuhkan nama baik seorang politikus sehingga dia menjadi tidak disenangi teman-teman separtainya, khalayak pendukungnya dan masyarakat umum. Apabila teman-teman separtai tidak menyenanginya, maka bisa berakibat yang bersangkutan dikeluarkan dari partainya dan ini berarti karir politiknya di partai tersebut hancur. Bahkan mungkin sulit untuk diterima di partai yang lain. Apabila khalayak pendukung atau masyarakat luas tidak menyenanginya, maka diharapkan yang bersangkutan gagal terpilih dalam sebuah pencalonan.
2.
Menjatuhkan nama baik seorang politikus dengan tujuan menjatuhkan nama baik parpol tempat si politikus yang berkarir, yang berefek kepada politikus-politikus lain di parpol tersebut atau bahkan sekaligus menggagalkan calon presiden yang didukung parpol tersebut (efek domino).
Cara-cara yang dipakai dalam berkampanye hitam adalah :
1.
Menyebarkan kejelekan atau keburukan tentang seseorang politikus, dengan cara memunculkan cerita buruk di masa lalunya, menyebarkan cerita yang berhubungan dengan kasus hukum yang sedang berlangsung, atau menyebarkan cerita bohong atau fitnah lainnya.
2.
Untuk menguatkan cerita tersebut biasanya si penyebar cerita akan menyertakan berupa bukti foto. Foto-foto tersebut bisa saja benar-benar terjadi, bisa juga benar-benar terjadi tapi tidak terkait langsung dengan permasalahan, namun si penyebar foto berharap asumsi masyarakat terbentuk atau bisa juga foto tersebut hasil rekayasa / manifulasi dengan bantuan teknologi komputer.
3.
Yang lebih hebat lagi adalah apabila dimunculkan saksi hidup yang bercerita perihal keburukan, atau pekerjaan jahat si politikus, baik di masa lalu maupun yang masih belum lama terjadi.
B.
Propaganda
Propaganda (dari bahasa Latin modern: propagare yang berarti mengembangkan atau memekarkan) adalah rangkaian pesan yang bertujuan untuk memengaruhi pendapat dan kelakuan masyarakat atau sekelompok orang.
Propaganda tidak menyampaikan informasi secara obyektif, tetapi memberikan informasi yang dirancang untuk memengaruhi pihak yang mendengar atau melihatnya. Propaganda kadang menyampaikan pesan yang benar, namun seringkali menyesatkan dimana umumnya isi propaganda hanya menyampaikan fakta-fakta pilihan yang dapat menghasilkan pengaruh tertentu, atau lebih menghasilkan reaksi emosional daripada reaksi rasional.
Tujuannya adalah untuk mengubah pikiran kognitif narasi subjek dalam kelompok sasaran untuk kepentingan tertentu. Propaganda adalah sebuah upaya disengaja dan sistematis untuk membentuk persepsi, memanipulasi alam pikiran atau kognisi, dan memengaruhi langsung perilaku agar memberikan respon sesuai yang dikehendaki pelaku propaganda. Sebagai komunikasi satu ke banyak orang (one-to-many), propaganda memisahkan komunikator dari komunikannya. Namun menurut Ellul, komunikator dalam propaganda sebenarnya merupakan wakil dari organisasi yang berusaha melakukan pengontrolan terhadap masyarakat komunikannya. Sehingga dapat disimpulkan, komunikator dalam propaganda adalah seorang yang ahli dalam teknik penguasaan atau kontrol sosial. Dengan berbagai macam teknis, setiap penguasa negara atau yang bercita-cita menjadi penguasa negara harus mempergunakan propaganda sebagai suatu mekanisme alat kontrol sosial.
Propagandis mencoba untuk mengarahkan opini publik untuk mengubah tindakan dan harapan dari target individu. Yang membedakan propaganda dari bentuk-bentuk lain dari rekomendasi adalah kemauan dari propagandis untuk membentuk pengetahuan dari orang-orang dengan cara apapun yang pengalihan atau kebingungan.
Propaganda adalah senjata yang ampuh untuk merendahkan musuh dan menghasut kebencian terhadap kelompok tertentu, mengendalikan representasi bahwa itu adalah pendapat dimanipulasi. Metode propaganda termasuk kegagalan untuk tuduhan palsu.
propaganda dapat digolongkan menurut sumbernya:
"propaganda putih" berasal dari sumber yang dapat diidentifikasi secara terbuka.
"propaganda hitam" berasal dari sumber yang dianggap ramah akan tetapi sebenar-benarnya bermusuhan.
"propaganda abu-abu" berasal dari sumber yang dianggap netral tapi sebenarnya bermusuhan.
Propaganda telah berkembang dalam perang psikologis di mana propaganda menemukan ekstensinya. propaganda politik yaitu melibatkan usaha pemerintah, partai atau golongan untuk pencapaian tujuan strategis dan taktis. propaganda sosiologi yaitu melakukan perembesan budaya kemudian masuk ke dalam lembaga-lembaga ekonomi, sosial dan politik.
a.
Komponen propaganda di antaranya sebagai berikut :
1.
Pihak yang menyebarkan pesan, berupa komunikator, atau orang yang dilembagakan/lembaga yang menyampaikan pesan dengan isi dan tujuan tertentu.
2.
Komunikan atau target penerima pesan yang diharapkan menerima pesan dan kemudian melakukan sesuatu sesuai pola yang ditentukan oleh komunikator.
3.
Pesan tertentu yang telah dirumuskan sedemikian rupa agar mencapai tujuannya dengan efektif.
4.
Sarana atau medium yang tepat dan sesuai atau serasi dengan situasi dari komunikan.
5.
Kebijaksanaan atau politik propaganda yang menentukan isi dan tujuan yang hendak dicapai.
6.
Dilakukan secara terus menerus.
7.
Terdapat proses penyampaian gagasan, ide/kepercayaan, atau doktrin.
8.
Mempunyai tujuan untuk mengubah opini, sikap, dan perilaku individu/kelompok, dengan teknik-teknik memengaruhi.
9.
Kondisi dan situasi yang memungkinkan dilakukannya kegiatan propaganda yang bersangkutan.
10.
Menggunakan cara sistematis prosedural dan perencanaan.
11.
Dirancang sebagai sebuah program dengan tujuan yang kongkrit untuk memengaruhi dan mendorong komunikan melakukan sesuatu yang sesuai dengan keinginan atau pola yang ditentukan oleh komunikator.
b.
Sifat dan Jenis Propaganda
Sifat Propaganda :
1.
Tertutup/terselubung.
2.
Terbuka.
3.
Pada awal tertutup akan tetapi lambat laun mulai terbuka.
Jenis Propaganda :
1.
Propaganda agitasi bertujuan agar komunikan bersedia memberikan pengorbanan yang besar bagi tujuan yang langsung, mengorbankan jiwa mereka dalam usaha mewujudkan cita-cita.
2.
Propaganda vertikal dengan melalui media massa.
3.
Propaganda horisontal dengan melalui komunikasi interpersonal dan komunikasi organisasi dibanding komunikasi massa.
4.
Propaganda integrasi dengan penanaman doktrin.
c.
Sistem dan Metode Propaganda
Sistem Propaganda :
1.
Penggunaan simbol-simbol agar komunikan tidak tersadar dengan arah dan tujuan dari keinginan komunikator
2.
Penggunakan fakta sebagai alat pemaksa agar komunikan menerima pesan dan melakukan tindakan seperti apa yang diharapkan oleh komunikator
Metode Propaganda :
1.
Metode Koersif, sebuah komunikasi dengan cara menimbulkan rasa ketakutan bagi komunikan agar secara tidak sadar bertindak sesuai keinginan komunikator.
2.
Metode Persuasif, sebuah komunikasi dengan cara menimbulkan rasa kemauan secara sukarela bagi komunikan agar secara tidak sadar dengan seketika dapat bertindak sesuai dengan keinginan komunikator.
3.
Metode pervasif, sebuah komunikasi dengan cara menyebarluaskan pesan serta dilakukan secara terus menerus/berulang-ulang kepada komunikan sehingga melakukan imitasi atau menjadi bagian dari yang diinginkan oleh komunikator.
C.
Tips-Tips Kampanye
Berikut Merupakan Tips-tips yang kampanye yang efesien di antaranya adalah :
1.
Menurut PR ( Public Relation )
Lalu, apa saja kira-kira yang perlu diperhatikan untuk menciptakan kampanye PR yang sukses? Berikut 5 tips yang mungkin dapat membantu Anda dalam memformulasikan kampanye selanjutnya.
1.
Be SMART
Tidak hanya pemikiran cerdas dan logis yang diperlukan, tetapi Anda juga perlu berpegang pada pedoman S.M.A.R.T (Specific, Measurable, Attainable, Realistic, Timely). Ini dapat membantu dalam menentukan tujuan yang ingin dicapai dan memastikan bahwa tujuan Anda tersebut relevan dan terkait dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan.
2.
Be Educated
Selalu bekali diri dengan pengetahuan terbaru mengenai target market, industri dan pesaing Anda. Anda perlu tahu apa dan bagaimana target pasar Anda sehingga Anda dapat menciptakan dan menyampaikan pesan yang benar-benar dapat berbicara kepada mereka. Anda perlu tahu seperti apa keadaan di industri supaya dapat menciptakan dengan pasti produk/layanan yang dibutuhkan dan membantu Anda mengidentifikasi pasar niche yang menguntungkan.
3.
Be creative
Kreatif bukan sekedar memikirkan hal-hal dengan cara yang berbeda, tetapi menjadi berbeda. Lakukan cara yang berbeda dengan yang biasa Anda lakukan. Keberhasilan suatu PR campaign yang lalu, tidak menjamin formula serupa akan mengulang kesuksesan yang sama apalagi lebih. Cobalah membuat rencana baru untuk setiap campaign baru dan pastikan untuk memasukkan dua karakteristik di atas dalam membuat rencana yang relevan dan efektif.
4.
Be integrated.
Integrasikan diri Anda di dalam kehidupan pelanggan Anda. Ketika mereka datang dengan pertanyaan, komplain, atau hanya ingin menghubungi Anda, cobalah untuk benar-benar menjawab kebutuhan mereka dan berinteraksi langsung dengan mereka. Hal lain yang perlu diperhatikan: integrasi antara rencana Anda serta tim di dalam kampanye PR, supaya tercipta cetak biru yang sinergis dan kolaboratif.
5.
Be attentive.
Pantau selalu word of mouth (WOM), sadari apa yang terjadi di dunia online dan apa yang dikatakan tentang dan kepada Anda. Ini adalah cara mudah untuk mencegah dan meredakan krisis, bahkan lebih baik lagi, Anda dapat membuat pelanggan setia merasa seperti Anda mengenal mereka dan menghargai mereka. Ini juga bagian dari be educated, tahu apa yang pelanggan Anda inginkan sehingga Anda dapat melayani mereka. Juga menyadari persaingan Anda dan apa yang kompetitor lakukan, ini bisa menyelamatkan Anda dari lonjakan pelanggan yang berpaling. Yang paling penting, perhatikan dengan seksama setiap perubahan dan efektivitas dari kampanye Anda. Apakah Anda sukses? Apakah Anda memenuhi tujuan Anda? Ukur hasilnya dalam cara apa pun yang Anda lihat cocok, pastikan bahwa Anda mengetahui apa yang terjadi.
2.
Menurut Barack Obama
Ketua tim kampanye Barack Obama memberikan sejumlah tips agar suatu kampanye mendulang sukses.
1.
Kata Fisk, kampanye yang berhasil adalah kampanye yang melibatkan partisipasi warga setempat. "Kandidat juga harus menyesuaikan diri dengan kebudayaan lokal sehingga konstituen merasa memiliki kedekatan," ujar Fisk pada acara Change Jakarta, Rabu (4/3) di Hotel Shangrila, Jakarta.
2.
Kandidat hendaknya menyesuaikan materi yang disampaikan dengan karakteristik massa.
3.
Yang tidak kalah pentingnya, sebelum kandidat mengunjungi suatu daerah, kandidat harus mampu menciptakan kesadaran publik akan kehadiran dirinya. "Sebelum mantan Senator Obama mengunjungi satu daerah, kami berusaha agar ada media lokal yang memberitakan kehadirannya sehari sebelumnya," kata Fisk.
4.
Kandidat beserta tim kampanyenya hendaknya tidak menganakemaskan dan menganaktirikan wilayah-wilayah tertentu ketika berkampanye karena semua sama pentingnya.
5.
Ketika pergi ke daerah, kandidat harus lebih banyak mendengar masukan-masukan dari warga setempat. "Ketika berkunjung ke suatu komunitas, 90 persen waktu digunakan Obama untuk mendengar," ujar Fisk.
6.
Kandidat beserta tim kampanye harus mampu memelihara hubungan dengan konstituennya, misalnya dengan mengirimkan e-mail beberapa hari setelahnya. E-mail tersebut dapat berupa penyampaian kembali poin-poin kampanye, atau sekadar ucapan terima kasih.
3.
Menurut Andi Sudirman dan Muh. Fadil
Berbagai macam cara dapat dilakukan oleh para caleg demi meraih kemenangan. Buat para caleg, tips berikut ini mungkin bisa dijadikan pegangan, khususnya agar dapat meraih sebanyak mungkin dukungan dari para pemilih:
•
Turun Tangan
Untuk menguji komitmen, integritas, sekaligus media perkenalan diri. Seorang caleg mestinya banyak turun tangan alias terlibat langsung di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat sebagai pemilih (punya hak pilih) pastinya ingin melihat, mengenal dan mengetahui secara langsung figur (sosok) caleg yang akan dipercayakan nantinya menjadi wakil mereka di parlemen. Bukankah ada istilah “tak kenal maka tak sayang”. Dengan turun tangan langsung kepada masyarakat, maka para caleg ini tentu akan dikenal baik oleh para pemilihnya. Rakyat (pemilih) saat ini sudah semakin cerdas dan tidak bisa lagi dibodoh-bodohi. Mereka tak lagi gampang terjebak pada praktik beli kucing dalam karung.
•
Ringan Tangan
Ringan Tangan alias mudah bersambung tangan dapat diartikan sebagai sifat dan sikap suka menolong (suka memberikan bantuan). Bukan “ringan tangan” dalam pengertian suka memukul atau menempeleng. Sifat dan sikap (baca: berjiwa sosial) dari seorang caleg kepada sesama tentunya akan mendapatkan banyak simpatik dari masyarakat. Masyarakat tentunya akan lebih memilih caleg yang selama ini mereka kenal sebagai sosok yang suka menolong sesama ketimbang memilih caleg yang sama sekali tidak pernah terdengar sedikit pun memberikan bantuan (pertolongan) kepada sesama warga.
•
Buah Tangan
Caleg yang hendak bertemu masyarakat selaku pemilih pada Pemilu nantinya harus pintar-pintar memikat hati para calon pemilih. Selama turun tangan sebagaimana disebutkan pada poin 1 di atas, para caleg tidak boleh datang hanya dengan tangan kosong. Sebelumnya harus mempersiapkan pula “Buah Tangan”. “Buah Tangan” alias “ole-ole” hendaknya disiapkan untuk diberikan kepada calon pemilih ketika hendak bertemu dengan mereka. “Buah Tangan” yang dimaksud biasanya berupa cendera mata (baju kaos, sarung, kerudung, topi, handuk, sapu tangan, gantungan kunci, dll).
•
Tangan di atas
Ada peribahasa yang mengatakan “Tangan yang di atas (pemberi) lebih baik dari pada tangan yang di bawah (penerima)”‘. Nah, dalam hal ini, seorang caleg mestinya memposisikan dirinya sebagai “tangan diatas” atau pemberi. Selaku pemberi, seorang caleg tidak boleh berharap lebih dari pemberiaanya. Dalam artian, pemberian (bantuan) yang diberikannya harus dengan penuh keikhlasan. Pemberian itu tidak boleh menimbulkan kesan “ada maunya”, butuh balasan, atau pemberian secara tidak ikhlas.
•
Tanda Tangan
Sebenarnya tips yang satu ini tidak begitu penting. Akan tetapi, tidak bisa di pungkiri bahwa sosok seorang caleg apalagi di saat-saat kampanye layaknya seperti artis ditengah-tengah pendukungnya. Kemungkinan pada saat seperti itu akan banyak simpatisan (pendukung) yang meminta tanda tangan, hehe…Jika ini yang terjadi, para caleg hendaknya jangan sungkan-sungkan memberikan tanda tangannya kepada simpatisan. Ini pengalaman, banyak caleg apalagi pada masa kampanye, kelihatannya enggan, sungkan, dan sulit memberikan tanda tangannya kepada simpatisan ketika dimintai tanda tangan.
•
Jabat Tangan
Jabat tangan selalu harus diperhatikan oleh para caleg. Jabat tangan kepada simpatisan (pendukung) apa lagi di saat kampanye amat penting artinya. Jabatan tangan dari seorang caleg menjadi simbol kedekatan dia dengan para simpatisan (pendukung). Secara tidak langsung, dari aspek psikologi, jabat tangan seorang caleg akan timbul hubungan emosional dengan orang (simpatisan) yang ditemani berjabat tangan. Hal ini tentu dapat menjadi media menarik simpatik dari para simpatisan (pendukung).
•
Kaki Tangan
Sudah menjadi keharusan bagi seorang caleg untuk melakukan sosialisasi kepada para calon pemilih. Sosialisasi oleh para caleg ini diperlukan dalam upaya memperkenalkan diri kepada calon pemilih. Agar sosialisasi dengan calon pemilih berjalan dengan rapi dan tertib, sudah barang tentu diperlukan keberadaan Kaki Tangan (semacam Tim Sukses). Mereka (kaki tangan) inilah yang nantinya akan bertugas memperkenalkan atau mensosialisasikan para caleg. Kaki tangan dibutuhkan untuk menyebarluaskan kartu nama, kalender, memasang spanduk, baliho dll. Tanpa bantuan kaki tangan, para caleg akan kesulitan dalam melakukan sosialisasi dan penyampaian visi dan misi kepada masyarakat selaku calon pemilih.
•
Bergandengan Tangan
Bergandengan tangan alias bahu-membahu atau saling membantu penting kiranya dilakukan oleh para caleg dengan caleg lainnya. Apalagi bagi para caleg dari satu partai yang sama. Saling memberikan dukungan, membantu, dan bahu-membahu di kalangan sesama caleg paling tidak akan sedikit memberikan sedikit keringanan selama melakukan sosialisasi. Bantuan baik dari segi moriil maupun dari segi materiil apalagi sesama caleg dari partai yang sama juga dapat menambah motivasi bagi caleg lain.Bukan hanya itu, hal ini juga dapat menimbulkan kesan kekompakan di mata pemilih. Dengan begitu, pemilih semakin tertarik untuk memilih caleg yang terlihat kompak.
•
Angkat tangan
“Angkat tangan” disini bukan berarti menyerah, tidak ada perlawanan, takluk, dan putus asa. “Angkat tangan” dimaksud adalah selalu banyak berdo’a. Para caleg yang ingin memenangkan pertarungan dalam pemilu mendatang harus banyak “angkat tangan” untuk berdo’a. Bagaimana pun keras dan banyak nya usaha para caleg. Paling tidak dengan do’a akan menjadi media penting guna memperoleh rahmat, hidayah, rezki, pun kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa. Bagaimana pun keyakinan mengajarkan bahwa tanpa rahmat, hidayah, dan kehendak dari Tuhan Yang Maha Kuasa mustahil seseorang akan mampu mencapai cita-cita yang diinginkannya.
•
Garis Tangan
Hal ini penting sebagai bentuk kesadaran sekaligus wujud keyakinan.”Garis tangan” alias takdir adalah benteng terakhir dalam harapan seorang caleg. Dalam diri seorang caleg harus tertanam keyakinan dan kepercayaan bahwa takdir (garis tangan) adalah segalanya. Yakin, bahwa segala hal yang akan diperoleh kemudian hari sebenarnya telah di tetapkan sebagai “garis tangan” dari Tuhan Yang Maha Esa. Jika memang Terpilih sebagai anggota dewan nantinya, itu merupakan bagian dari garis tangannya. Begitu juga sebaliknya, jika tidak terpilih sebagai anggota legislatif, itu artinya garis tangannya untuk menjadi anggota legislatif memang tidak ada. Dengan keyakinan ini, tidak akan ada lagi penyesalan nantinya di kemudian hari.
4.
Menurut Agung Puma
Ada banyak strategi untuk memenangkan kampanye dalam pemilu atau pemilihan legislatif, tetapi saya akan berikan 5 strategi yang menurut saya yang tidak boleh diabaikan, ini menyangkut personal dan bagaimana anda melakukan hal-hal yang akan disukai oleh pemilih.
5 hal yang perlu dimasukkan dalam strategi kampanye itu adalah sbb:
•
Jadilah Otentik
Seorang calon pemimpin harus memiliki karakter yang kuat, pemilih tidak suka dengan pemimpin yang hanya berisi omong kosong dan hanya melakukan pencitraan. jadi seorang caleg atau pemimpin harus terbuka, tidak menutupi hal-hal yang berhubungan dengan diri anda, apapun itu. seperti contoh di media ada beberapa Caleg yang tidak mau biografinya ditampilkan. hal ini menurut saya adalah sebuah blunder yang membuat pemilih anda berpaling kepada calon yang lebih asli, bersih dan tanpa pencitraan.
•
Jangan Menjadi Superman
Banyak para Caleg yang merasa dirinya hebat, banyak yang berfikir bahwa dia akan menang dengan kekuatan yang dimilikinya, hal ini menurut saya harus dikesampingkan apabila ingin benar-benar menang dalam pemilihan. Anda harus sudah mulai menyusum team baik dalam berkampanye ataupun hal-hal yang berhubungan dengan pemenangan pemilihan anda. delegasikan tugas-tugas kepada yang berkompeten di bidang masih, susun team yang mengerjakan hal-hal yang menurut anda penting dalam pemenangan ini.
•
Character dan Positioning yang kuat
Anda harus sudah merencanakan, anda ingin dipandang pemilih sebagai apa? seorang pebisnis yang peduli dengan rakyat, seorang pemimpin yang peduli dengan rakyat kecil, pemimpin yang peduli dengan pendidikan atau menjadi apa? membangun positioning dan karakter yang kuat akan dapat mengambil hati pemilih, hal ini yang digunakan Bapak Jokowi dalam mengambil hati pemilih saat pilkada jakarta. beliau selalu dipandang sebagai pemimpin yang peduli kaum bawah dan bekerja untuk rakyat. dan efek karakter itu juga menjadikan beliau menjadi kandidat presiden terkuat di 2014.
•
Menjadi yang terdepan mempertahankan Ideologi
Dalam mempertahankan Ideologi harus siap menerima kritik dari yang tak sejalan dengan ide-ide anda, tetapi anda harus tunjukkan ke pemilih bahwa “inilah saya yang akan berjuang buat rakyat”. pemilih tidak suka pemimpin yang plin-plan jadi apabila anda sudah berkampanye dengan memperjuangkan sesuatu yang baik anda harus bertahan dengan ide-ide yang anda sudah buat diawal. jadi menurut saya sebelum berkampanye anda harus siapkan ide-ide yang disukai oleh pemilih sebelum di eksekusi dengan kampanye.
•
Pesan kampanye yang kuat
Setelah karakter anda terbentuk, anda terlihat otentik,anda memiliki sikap yang kuat, hal terakhir yang harus difokuskan adalah pesan apa yang kuat agar selalu diingat oleh pemilih anda, ini bisa dilakukan antara calon pemimpin dengan konsultan kampanyenya, lakukan diskusi bersama untuk memnetukan hal ini. jadi dengan konten yang kuat anda akan lebih mudah mengaplikasikan dalam eksekusi dilapangan, sehingga strategi anda tidak sporadis dan menghambur hamburkan uang yang tidak penting.
5.
Menurut pemilu nasional
Berikut akun ini akan membahas beberapa strategi Caleg untuk menghadapi Pemilu 2014 :
•
Persiapkan mental sebagai persiapan jika tidak terpilih karena sesunggunhya politik itu kejam.
•
lakukan analisa SWOT, mengetahui kekuatan & kelemahan dari diri & partai anda,& peluang dan ancaman yang mungkin ada dari luar.
•
Program yg tepat, time schedule yg ditaati, strategi yg jelas, tim sukses yg mampu menerjemahkan strategi dg bahasa grassroot.
•
Persiapkan Dana yang cukup untuk biaya promosi dan sosialisasi diri.
•
menentukan segmentasi masyarakat yg akan mnjadi target fokus anda, memetakan target akan lbih mudah utk mmbuat target trtarik.
•
Seorang caleg mestinya banyak turun tangan alias terlibat langsung di tengah-tengah masyarakat.
•
Anda wajib memiliki 1 nomor handphone sebagai sms center yang akan dipublikasikan dengan masyarakat.
•
Manfaat tekhnologi sosial media seperti twitter, FB, dll untuk membangun komunikasi dan jaringan.
•
Mempunyai Database kependudukan yang bisa diakses di tingkat RT/desa untuk pemetaan potensi pemilih.
•
Rajin-Rajin Berdoa kepada Tuhan YME sesuai agama dan kepercayaan Masing-masing.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, kampanye merupakan suatu momentum yang sangat besar sekali pengaruhnya bagi para calon legislative, di sanalah berbagai kemampuan serta cara, di kerah kan seluruhnya oleh para calon legislative untuk mendapatkan dukungan maupun suara dari masyarakat, namun para calon di hadapkan dengan 2 jalan yang kontradiktif, antara positif atau negative, masing-masing memiliki kadar yang berbeda-beda, dan ini tergantung dari para calon ingin menggunakan jalan mana, namun yang jelas, para calon jauh lebih paham dan mengerti, jalan yang di pilihnya.
Setidaknya makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca, agar pembaca dapat mengenal serta sedikitnya paham akan kampanye yang selama ini bergulir di masyarakat.
Wynn Slots for Android and iOS - Wooricasinos
ReplyDeleteA free app for slot machines 스포츠 토토 사이트 from WRI Holdings jancasino Limited that lets https://vannienailor4166blog.blogspot.com/ you play the popular games, 출장마사지 such as free video slots, table games wooricasinos.info and live casino